Terdakwa Korupsi Dana Diksar Satpol PP Bengkalis Dituntut 2 Tahun Penjara
PEKANBARU-Dua pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, dinyatakan jaksa penuntut terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.
Kedua terdakwa Najamudin, Kepala Satpol PP dan Sukardi, selaku Kasi Ops. Dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/17) sore. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
" Menuntut masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta telah dikembalikan terdakwa," jelas Budhi.
Usai tuntutan hukuman dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Toni Irfan SH. mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.(riauterkini)
Kedua terdakwa Najamudin, Kepala Satpol PP dan Sukardi, selaku Kasi Ops. Dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/17) sore. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
" Menuntut masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta telah dikembalikan terdakwa," jelas Budhi.
Usai tuntutan hukuman dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Toni Irfan SH. mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.(riauterkini)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar