Terbukti Simpan Kulit Terenggiling, Warga Bengkalis Diganjar Penjara 2 Tahun
BENGKALIS- Tjing Huit alias Aguan, warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Bengkalis divonis majelis hakim dengan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 1 bulan karena terbukti bersalah menyimpan dan memiliki kulit hewan dilindungi Trenggiling di rumahnya.
Majelis Hakim Ketua Sutarno didampingi dua hakim anggota memutuskan, Tjing Huit alias Aguan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (6/9/17) petang.
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, turun setahun dari tuntutan sebelumnya selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan terdakwa menyatakan terima.
“Dengan putusan ini kita nyatakan pikir-pikir. Tuntutan sebelumnya selama 3 tahun penjara,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Andy Sunartejo kepada wartawan, Rabu (6/9/17).
Seperti diinformasikan sebelumnya, Tjing Huit alias Aguan, diamankan Ditreskrimsus Polda Riau karena kedapatan menyimpan kulit atau sisik hewan dilindungi Trenggiling seberat 6,5 kilogram (Kg) di kediamannya, Sabtu (29/4/17) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan di lapangan. Penggeledahan rumah terduga di Jalan Soekarno Hatta, Bantan, Bengkalis, Sabtu (29/4/17) lalu. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sisik atau kulit pada bagian tubuh satwa dilindungi.(Gus)
Majelis Hakim Ketua Sutarno didampingi dua hakim anggota memutuskan, Tjing Huit alias Aguan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (6/9/17) petang.
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, turun setahun dari tuntutan sebelumnya selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan terdakwa menyatakan terima.
“Dengan putusan ini kita nyatakan pikir-pikir. Tuntutan sebelumnya selama 3 tahun penjara,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Andy Sunartejo kepada wartawan, Rabu (6/9/17).
Seperti diinformasikan sebelumnya, Tjing Huit alias Aguan, diamankan Ditreskrimsus Polda Riau karena kedapatan menyimpan kulit atau sisik hewan dilindungi Trenggiling seberat 6,5 kilogram (Kg) di kediamannya, Sabtu (29/4/17) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan di lapangan. Penggeledahan rumah terduga di Jalan Soekarno Hatta, Bantan, Bengkalis, Sabtu (29/4/17) lalu. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sisik atau kulit pada bagian tubuh satwa dilindungi.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar