Terbukti Nodai Agama, Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq dan Mahful Muis lima tahun kurungan penjara.
Sedangkan, petinggi Gafatar lainnya, Andri Cahya, divonis tiga tahun penjara. Mereka terbukti telah melakukan penodaan agama dan permufakatan makar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andri Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Hakim, Muhamad Sirad, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Vonis yang dijatuhkan kepada Musadeq dan Mahful lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun hukuman penjara. Hal yang sama juga terjadi pada Andry yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indoensia," ucap Sirad.(ozc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Komentar