Soal Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos, Ini Tanggapan Herliyan
BENGKALIS -Sebagaimana sempat mencuat ke publik terkait dengan ditetapkannya Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis Tahun 2012 lalu.
Baca Juga:
Bupati Herliyan mengaku sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Riau, dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Riau. Secara tegas, Herliyan disela-sela usai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-503 Bengkalis mengatakan, dirinya akan ikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.
"Kalau soal tersangka, sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya taat hukum. Saya ikuti saja, karena ini semua tidak tahu bagaimana dirinya bisa ikut dipusaran dugaan korupsi yang dimaksud, dan inilah situasinya saat ini,"papar Bupati Herliyan, Kamis (30/7).
Dikatakannya, saat ini belum bisa berkomentar banyak. Namun yang pasti akan terus mengikuti prosesnya."Kita ikuti saja, proses hukum bagaimana,"terangnya.
Dipusaran kasus dugaan korupsi dana Bansos ini, penyidik Polda Riau juga telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang telah ditahan, lima tersangka lainnya adalah HT dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, PB dari PDIP (mantan anggota DPRD), RS dari Partai Demokrat, MT dari PPP. Dua nama diantaranya masih aktif di DPRD, dan tersangka terakhir yakni AZ sebagai Kabag Keuangan kala itu.(Gus)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM