Skandal Korupsi PT BLJ, Jaksa Kembali Tahan Tersangka Ari Suryanto
BENGKALIS - Setelah mantan Dirut PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kabupaten Bengkalis Yusrizal Andayani ditahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam penyertaan modal sebesar Rp300 miliar, Kamis (11/12).
Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza Mohhamad membenarkan penahanan terhadap tersangka Ari Suryanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Manager keuangan anak perusahaan PT BLJ Bengkalis 2012- 2014.
Penahanan tersangka Ari Suryanto bin Paimo HADI Wiyoto (35) warga Bogor itu, dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis 2012 Rp 300 miliar yang telah menyeret mantan Dirut PT BLJ Bengkalis.
"Didalam penyertaan modal senilai Rp 300 miliar tersebut ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana peruntukan dana untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir," tegasnya.
"Dan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka tersebut melakukan penyertaan dengan dijerat pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dalam pasal tersebut, dengan ancaman maksimal 20 tahun," tegas Yanuar Rheza Mohhamad.
Pantauan dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis tersangka Ari Suryanto mengenakan baju kemeja dan jaket coklat diperiksa selama 6 jam diruang penyidik.
Setelah ditahan tersangka yang beralamat Jalan Griya Melati kelurahan Bubulak kecamatan Bogor Barat Kota Bogor itu langsung dikawal anggota kejaksaan Negeri Bengkalis dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkalis.(red/boc)
Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza Mohhamad membenarkan penahanan terhadap tersangka Ari Suryanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Manager keuangan anak perusahaan PT BLJ Bengkalis 2012- 2014.
Penahanan tersangka Ari Suryanto bin Paimo HADI Wiyoto (35) warga Bogor itu, dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis 2012 Rp 300 miliar yang telah menyeret mantan Dirut PT BLJ Bengkalis.
"Didalam penyertaan modal senilai Rp 300 miliar tersebut ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana peruntukan dana untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir," tegasnya.
"Dan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka tersebut melakukan penyertaan dengan dijerat pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dalam pasal tersebut, dengan ancaman maksimal 20 tahun," tegas Yanuar Rheza Mohhamad.
Pantauan dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis tersangka Ari Suryanto mengenakan baju kemeja dan jaket coklat diperiksa selama 6 jam diruang penyidik.
Setelah ditahan tersangka yang beralamat Jalan Griya Melati kelurahan Bubulak kecamatan Bogor Barat Kota Bogor itu langsung dikawal anggota kejaksaan Negeri Bengkalis dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkalis.(red/boc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar