Sidang Vonis Tiga Terdakwa Mutilasi di Siak Dijaga Ketat Polisi
SIAK- Sidang perkara pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap beberapa
bocah atas terdakwa M Delfi, dengan agenda tuntutan. Secara bergantian majelis
hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dan dibantu dua majelis hakim Bertua Naibaho dan
Rudi Wibowo. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri M Erlangga dan Endah.
Dalam persidangan tersebut ada yang berbeda, pantauan riauterkini.com bahwa disediakan tenda untuk pengunjung dan dijaga puluhan personil Polres Siak.
Serta, pembacaan Vonis menggunakan sonsistem atau pengeras suara agar yang dibacakan majelis hakim dapat didengar seluruh pengunjung.
Selain itu, dalam pengunjung terlihat salah seorang keluarga korban yakni Misna Anggraini ibu dari korban RH.
Ia tampak menyimak pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim."Saya berharap, vonis yang diberikan dapat memuaskan saya," ujar ibu korban.Hingga saat ini, pembacaan vonis masih berlangsung. (RTC)
Dalam persidangan tersebut ada yang berbeda, pantauan riauterkini.com bahwa disediakan tenda untuk pengunjung dan dijaga puluhan personil Polres Siak.
Serta, pembacaan Vonis menggunakan sonsistem atau pengeras suara agar yang dibacakan majelis hakim dapat didengar seluruh pengunjung.
Selain itu, dalam pengunjung terlihat salah seorang keluarga korban yakni Misna Anggraini ibu dari korban RH.
Ia tampak menyimak pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim."Saya berharap, vonis yang diberikan dapat memuaskan saya," ujar ibu korban.Hingga saat ini, pembacaan vonis masih berlangsung. (RTC)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar