Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Sidang Politik Uang, JPU Tuntut Nur Azmi Hasyim 3,6 Tahun

- Kamis, 07 Juni 2018 19:28 WIB
Sidang Politik Uang, JPU Tuntut Nur Azmi Hasyim 3,6 Tahun

BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kejaksaan Negeri Bengkalis tuntut terdakwa tindak pidana politik uang, anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan dengan pidana kurungan penjara 3,6 tahun denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan.

Penyampaian JPU ini, saat gelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 7 Juni 2018. Dari Majelis hakim dipimpin ketua Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar.

Dibacakan kasi pidana umum sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Carles didampingi JPU Aci Jaya Putra dan Agrin Nico Reval, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau.

JPU menilai pebuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari pantauan di PN Bengkalis, kuasa Hukum kedua terdakwa, Saut Maruli Tua Manik langsung mengajukan pembelaan (pledoi)," Izin majelis, kita akan ajukan pembelaan,"ujarnya di hadapan majelis Hakim dan JPU.[And]
 

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru