Sidang Perdana 'Meranti Berdarah', 2 dari 6 Terdakwa Ajukan Eksepsi
BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis Mengelar sidang perdana penganiayan Apri Hadi Honorer Dispenda Kepulauan Meranti oleh enam anggota Polres Kepulauan Meranti, Kamis (29/12). Dalam sidang Perdana ini digelar pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.
Keenam terdakwa AN, BS, DS, RE, DY dan LP harus duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meranti.
Dalam Dakwaannya, JPU Fengki Indra menyebutkan, keenam terdakwa telibat penganiayaan terhadap Apri Hadi di beberapa tempat sebelum korban meninggal dunia.
Korban dianiaya, mulai dari dalam speedboat sebelum bersandar, pelataran darmaga Nur Syahada, IGD RSUD Selat Panjang hingga di Klinik Polres Meranti.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan ini, dua dari enam terdakwa mengajukan penolakan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU.
"Dua terdakwa yakni BS dan DS akan mengajukan Eksepsi pada persidangan pekan depan. Jadi sidang pekan depan kita fokus menghadapi Eksepsi kedua terdakwa," ungkap Fengki.
Sidang kasus penganiayaan ini,di ketuai Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH MH dan didampingi Wimmi D Simarmata, SH, Aulia Fhatma Widhola SH. MH sebagai Hakim anggota.(Gus)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM