Sidang Pembunuhan Sadis di Bengkalis Hadirkan 4 Saksi, Berikut Penjelasannya
BENGKALIS - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis hadirkan 4 orang saksi, Kamis (14/9/17) kemaren.
4 saksi yang dihadirkan tersebut adalah, Levina alias Desi pemilik Ruko, Tabing alias Tim Ceng yang saat itu melihat Andrian alias Gondrong lari, Nurul Husni Siregar dari kepala penjaga kandang kuda dan Muhammad Amin Sihar Lubis.
Sidang tersebut, dipimpin Hakim ketua Sutarno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Zia Uljannah. Sedangkan dari JPU, Andi Sunartejo, Rheza dan Robi Harianto. Untuk kuasa Hukum ketiga tersangka di ketuai Windrayanto beserta 3 anggota.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta, kepada saksi dihadirkan satu persatu, dalam rangka efeksipitas di persidangan.
Sementara itu, saksi pertama Tabing mengatakan dihadapan Majelis Hakim bahwa, saat itu dia baru pulang dari acara pesta, tepatnya pada malam sabtu 24 Maret 2017.
"Saya melihat Gondrong dan Ali Akbar lari keluar dari ruko kearah perkebunan. Dan saat itu, saya sempat bertanya ke Andrian alias gondrong, ada apa, dan dia menjawab nggak ada apa-apa,"ungkap saksi Tabing menceritakan dihadapan majelis hakim.
"Waktu mereka lari itu, saya belum tau kejadian bahwasanya ada pembunuhan. Setelah hari Senin saya baru mendengar bahwa ada pembunuhan. Ekpresinya dia lari sangat cepat tak ada berenti,"katanya lagi.
Selanjutnya, Levina alias Desi menyampaikan di hadapan Majelis Hakim sebagai pemilik ruko,"Ruko saya itu disewa Herianto beserta istri baru 5 bulan lamanya. Mereka menyewa ruko itu untuk berjualan ayam penyet, mereka bayar perbulan,"ungkap saksi kedua Levina.
"Ketika polisi mendatangi saya dan meminta kunci ruko, baru saya tau bahwa ada kasus pembunuhan terhadap Bayu Santoso. Dan sekarang ruko saya masih di polis line,"ungkapnya lagi.
Sedangkan kepala penjaga Kandang Kuda, Nurul Husni Siregar dimana tempat terdakwa Ali Akbar dan Andrian alias Gondrong bekerja mengaku bahwa kedua tersangka tersebut merupakan karyawannya
"Saya bekerja dari salah satu pengusaha Kuda di rupat. Ketika itu Gondrong dan Ali Akbar tidak pulang kerumah. Setelah itu, pada Minggu sorenya ada yang mengabarkan kesaya bahwa Gondrong di daerah desa Medang dalam dimana tepatnya pembakaran lahan. Saat ketemu Gondrong dia menceritakan ada perkelahian dan pembunuhan,"ujar saksi ketiga Nurul Husni Siregar.
Diutarakan Nurul lagi, dia sudah berusaha membujuk Gondrong agar pulang kerumah, tapi terdakwa Gondrong tidak mau pulang kerumah karena takut,"Dia tidak mau pulang, badannya acak acakan dan badan penuh darah karena luka terkena pohon rempelas. Kemudian saya pangkaskan rambutnya biar agak rapi,"cerita Nurul dihadapan Majelis Hakim
"Akhirnya gondrong dan mengaku sempat ada cekcok antara Herianto dan korban Bayu. Sebelum perkelahian kami nyabu dulu mendengar cerita dari Gondrong, kemudian kami bersama sama langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat Utara,"ujarnya.
Selanjutnya, saksi keempat menyatakan jika dia yang mengantar terdakwa Ali Akbar untuk keluar dari pulau. Disamping itu, saksi kelima menyatakan yang menjahit luka Harianto dan saksi ke Enam menyalami dan mengantarkan terdakwa Harianto untuk berobat ke perawat yang menjahit luka luka ditangan dan dahinya. (Gus)
4 saksi yang dihadirkan tersebut adalah, Levina alias Desi pemilik Ruko, Tabing alias Tim Ceng yang saat itu melihat Andrian alias Gondrong lari, Nurul Husni Siregar dari kepala penjaga kandang kuda dan Muhammad Amin Sihar Lubis.
Sidang tersebut, dipimpin Hakim ketua Sutarno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Zia Uljannah. Sedangkan dari JPU, Andi Sunartejo, Rheza dan Robi Harianto. Untuk kuasa Hukum ketiga tersangka di ketuai Windrayanto beserta 3 anggota.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta, kepada saksi dihadirkan satu persatu, dalam rangka efeksipitas di persidangan.
Sementara itu, saksi pertama Tabing mengatakan dihadapan Majelis Hakim bahwa, saat itu dia baru pulang dari acara pesta, tepatnya pada malam sabtu 24 Maret 2017.
"Saya melihat Gondrong dan Ali Akbar lari keluar dari ruko kearah perkebunan. Dan saat itu, saya sempat bertanya ke Andrian alias gondrong, ada apa, dan dia menjawab nggak ada apa-apa,"ungkap saksi Tabing menceritakan dihadapan majelis hakim.
"Waktu mereka lari itu, saya belum tau kejadian bahwasanya ada pembunuhan. Setelah hari Senin saya baru mendengar bahwa ada pembunuhan. Ekpresinya dia lari sangat cepat tak ada berenti,"katanya lagi.
Selanjutnya, Levina alias Desi menyampaikan di hadapan Majelis Hakim sebagai pemilik ruko,"Ruko saya itu disewa Herianto beserta istri baru 5 bulan lamanya. Mereka menyewa ruko itu untuk berjualan ayam penyet, mereka bayar perbulan,"ungkap saksi kedua Levina.
"Ketika polisi mendatangi saya dan meminta kunci ruko, baru saya tau bahwa ada kasus pembunuhan terhadap Bayu Santoso. Dan sekarang ruko saya masih di polis line,"ungkapnya lagi.
Sedangkan kepala penjaga Kandang Kuda, Nurul Husni Siregar dimana tempat terdakwa Ali Akbar dan Andrian alias Gondrong bekerja mengaku bahwa kedua tersangka tersebut merupakan karyawannya
"Saya bekerja dari salah satu pengusaha Kuda di rupat. Ketika itu Gondrong dan Ali Akbar tidak pulang kerumah. Setelah itu, pada Minggu sorenya ada yang mengabarkan kesaya bahwa Gondrong di daerah desa Medang dalam dimana tepatnya pembakaran lahan. Saat ketemu Gondrong dia menceritakan ada perkelahian dan pembunuhan,"ujar saksi ketiga Nurul Husni Siregar.
Diutarakan Nurul lagi, dia sudah berusaha membujuk Gondrong agar pulang kerumah, tapi terdakwa Gondrong tidak mau pulang kerumah karena takut,"Dia tidak mau pulang, badannya acak acakan dan badan penuh darah karena luka terkena pohon rempelas. Kemudian saya pangkaskan rambutnya biar agak rapi,"cerita Nurul dihadapan Majelis Hakim
"Akhirnya gondrong dan mengaku sempat ada cekcok antara Herianto dan korban Bayu. Sebelum perkelahian kami nyabu dulu mendengar cerita dari Gondrong, kemudian kami bersama sama langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat Utara,"ujarnya.
Selanjutnya, saksi keempat menyatakan jika dia yang mengantar terdakwa Ali Akbar untuk keluar dari pulau. Disamping itu, saksi kelima menyatakan yang menjahit luka Harianto dan saksi ke Enam menyalami dan mengantarkan terdakwa Harianto untuk berobat ke perawat yang menjahit luka luka ditangan dan dahinya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar