Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Melanggar Lex Specialis

- Senin, 04 Juni 2018 18:20 WIB
Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Melanggar Lex Specialis

BENGKALIS - Sidang perkara kasus tindak pidana politik uang dengan terdakwa anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Persidangan dengan agenda eksepsi. Keduanya didampingi kuasa hukum Saut Maruli Tua Manik dan rekan rekan, Senin  4 Juni 2018.

Saut Maruli menjelaskan kepada sejumlah wartawan, eksepsi yang diajukan ini pertama adalah surat dakwaan JPU yang dianggap melanggar lex specialis. Menurutnya, JPU menyamakan perkara yang ditangani layaknya tindak pidana umum.

Disamping itu, Saut Maruli juga mempertanyakan, surat dakwaan JPU yang tidak mencantumkan bahwasanya perkara yang ditangani merupakan temuan dari Panwas. 

Baca Juga:

Baca juga: Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim dan Ajudanya, JPU: Jelas dan Lengkap!

Kemudian lanjutnya, hal lain yang diajukan dalam eksepsi adalah surat dakwaan yang tidak menguraikan batas waktu.  Dikatakan, surat dakwaan menyebutkan temuan dugaan politik uang terjadi tanggal 13 April 2018. Sedangkan Panwas menyebutkan temuan tanggal 20 April 2018.

"Temuan itu terhitung sejak temuan, berarti tanggal 13-14-15-16-17-18-19 kan gitu. Oleh Panwas Kabupaten menyebutkan tanggal 20 April 2018. Itu udah salah. Kemudian juga di pasal 18 itu bisa ditambah 3 hari, kami mendefenisikan kalau temuan tanggal 13 berarti terhitungnya 13-14-15-16. Tapi mereka tanggal 20 temuannya. Mereka habiskan yang 7 hari, baru mereka hitung temuan tanggal 20. Makanya tanggal 25 mereka LP nya,"kata Saut Maruli.

"Kalau diawalnya salah, ouputnya pasti salah. Inilah yang Kami maksud dengan kadaluarsa. Syarat formilkan menentukan seperti itu, kalau dah kadalusrsa maka hak tuntutan dari pada JPU gugur,"ungkapnya lagi.

Berita terkait: Sidang Dugaan Politik Uang Nur Azmi Hasyim Digelar di PN Bengkalis

Selain itu, Kuasa Hukum Nur Azmi dan ajudan mempermasalahkan surat dakwaan yang tidak menguraikan laporan, tindakan, dakwaan yang ditentukan dalam aturan Bawaslu dan peraturan bersama Gakkumdu.

"Ini tidak diperhatikan mereka, tapi yang kami sampaikan ini adalah yang kami pahami itu, hakimlah yang memutuskan lagi. Kami berkeyakinan apa yang kami sampaikan bisa memjadi pertimbangan hakim dan pada initnya menggugurkan perkara ini,"tambahnya.[And]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru