Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Sidang Dugaan Politik Uang Nur Azmi Hasyim Digelar di PN Bengkalis

- Jumat, 01 Juni 2018 02:04 WIB
Sidang Dugaan Politik Uang Nur Azmi Hasyim Digelar di PN Bengkalis

BENGKALIS - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim bersama ajudannya Adi Purnawan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis 31 Mei 2018. Keduanya diduga melakukan tindak pidana politik uang ketika melakukan kampanye di Pulau Rupat sekaligus gelar reses kegiatannya.

Dari pantauan di PN Bengkalis, saat sidang keduanya didampingi kuasa hukumnya Saut Maruli Tua Damanik dan rekannya. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasi pidum kejaksaan negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH dan Aci Jaya Saputra SH.

Sidang perdana dugaan politik uang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno didampingi dua hakim anggoya Wimmi D Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar, pembacaan dakwaan kedua terdakwa ini secara terpisah.

Dakwaannya JPU mengungkapkan, Nur Azmi atau terdakwa diduga melakukan politik uang saat melakukan reses tepatnya di desa Parit Kebumen kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis. Dimana terdakwa memberikan uang tersebut bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan salah satu calon gubernur Riau.

Dalam sidang itu menyebutkan, uang yang dibeagikan Nur Azmi Hasyim itu berasal dari uang kegiatan reses sebesar 45 juta rupiah. Berdasarkan dakwaan dari uang reses tersebut terdakwa Nur Azmi menyediakan uang sebesar 25 juta rupiah untuk uang transportasi peserta reses yang hadir saat itu.

"Saat itu Nur Azmi menyampaikan kepada Adi untuk sampaikan ke peserta reses ada uang bantuan tranportasi dan bingkisan untuk mereka setelah pulang kegiatan reses," ujar Aci dihadapan majelis hakim PN Bengkalis.

Baca Juga:

Berita terkait: Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Karna Dia Kader Demokrat, Kita Akan Bela

Bingkisan yang dibagikan tersebut setelah usai gelar reses oleh anggotannya kepada seluruh peserta reses. Uang dibagikan bersama pakaian yang sudah bergambar salah satu calon gubernur.

"Uang yang dibagikan berupa pecahan lima puluh ribu bersama bingkisan baju.  Dan dibagikan sebanyak 400 orang,"beber JPU lagi.

Berdasarkan perbuatan terdakwa ini JPU mendakwa terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dengan pasal 187 A Junto pasal 73 undang undamg nomor 10 tahun nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Ketua Demokrat Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Usai pembacaan dakwaan tersebut hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU.

Berdasarkan konsultasi dengan kuasa hukumnya terdakwa sepakat dan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Ketika itu, majelis hakim memberikan waktu hingga Senin mendatang untuk kuasa hukum terdakwa menyiapkan nota keberatan tersebut.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.[And]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru