Setengah Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Bengkalis
BENGKALIS -Polres Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (26/9/2017) siang.
Pemusnahan terhadap barang bukti 557, 88 gram sabu dan 316 butir pil ekstasi (setelah disisihkan untuk uji lab) dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK.
Disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Robi Harianto, Plt Kadiskes Supardi, Plt Kesbangpol Halolongan dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Adhi Makayasa, barang haram itu dimusnahakan dengan cara di blender hingga hancur.
Kapolres Bengkalis mengatakan, pemusnahan merupakan tangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka H (43) dan E (30) warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis belum lama ini.
Penangkapan keduanya, menurut Kapolres diungkap terpisah. Polisi terlebih dahulu meringkus H dan sepekan kemudian baru berhasil menangkap E.
"Ketika diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap H dan ditemukan barang bukti sabu bersama pil ekstasi. Kemudian dilakukan pengembangan muncul nama E, bersama E diamankan uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan, "terang Abas.
Keduanya, tambah Kapolres, merupakan kurir. Keduanya terancam penjara seumur hidup.
"mereka kita terapkan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup,"pungkas Kapolres.(Gus)
Pemusnahan terhadap barang bukti 557, 88 gram sabu dan 316 butir pil ekstasi (setelah disisihkan untuk uji lab) dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK.
Disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Robi Harianto, Plt Kadiskes Supardi, Plt Kesbangpol Halolongan dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Adhi Makayasa, barang haram itu dimusnahakan dengan cara di blender hingga hancur.
Kapolres Bengkalis mengatakan, pemusnahan merupakan tangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka H (43) dan E (30) warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis belum lama ini.
Penangkapan keduanya, menurut Kapolres diungkap terpisah. Polisi terlebih dahulu meringkus H dan sepekan kemudian baru berhasil menangkap E.
"Ketika diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap H dan ditemukan barang bukti sabu bersama pil ekstasi. Kemudian dilakukan pengembangan muncul nama E, bersama E diamankan uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan, "terang Abas.
Keduanya, tambah Kapolres, merupakan kurir. Keduanya terancam penjara seumur hidup.
"mereka kita terapkan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup,"pungkas Kapolres.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar