Selundupkan 301 Kg Trenggiling ke Negeri Jiran, 2 Warga Kuansing Diringkus
PEKANBARU - Polda Riau menangkap komplotan penyelundup satwa langka trenggiling (manis javanica). Rencananya satwa dilindungi ini akan diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia.
Satwa langka itu diamankan dari dua pengumpul berinisial AM adan Jp, warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diperkirakan harga satwa penyuka semut itu Rp200 juta.
"Berat trenggilingnya 301 kilogram. Rencananya mereka akan menjualnya ke luar negeri," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, Selasa (31/10/2017).
Keduanya ditangkap saat lewat di jalan lintas timur Pelalawan-Pekanbaru pada 30 Oktober 2017. Petugas yang sudah mengintai menghentikan mobil minibus yang ditumpangi dua tersangka.
Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung melakukan penggeledahan dalam mobil. Saat digeledah ditemukan puluhan satwa tringgiling yang sudah dimasukkan ke dalam karung.
Pengakuan keduanya, hewan itu dibeli dari pemburu seharga Rp300 per kilogram. Nantinya akan dijual seharga Rp600 per kilogramnya.
Gidion menjelaskan, kedua pengepul masih ada kaitan dengan jaringan yang ditangkap TNI AL Dumai di wilayah Bengkalis, Riau. Dimana saat itu TNI mengamankan sebanyak 101 trenggiling dari dua tersangka Awis (25) dan Beret (22).
"Ini masih ada kaitannya dengan penangkapan pihak TNI AL di Dumai. Untuk selanjutnya trenggiling itu akan diserahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)," ucapnya.(okz)
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan