Selama Januari 2017, Polres Meranti Ungkap 5 Kasus Narkotika dan Amankan 8 Tersangka
SELATPANJANG - Terhitung selama Januari 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, telah berhasil mengungkapkan sebanyak 5 kasus narkoba dan mengamankan 8 tersangka.
Dari 5 kasus tersebut pula, tidak hanya 8 tersangka namun masih terdapat 4 orang DPO pihak kepolisian.
"Delapan orang tersangka yang kami bekuk dari 5 kasus narkoba selama 1 bulan di tahun 2017 ini" ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar S Sos, kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, lanjut Kasat, sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti guna mengungkapkan tersangka yang belum diamankan (DPO).
"Yang masuk dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO) dari 5 kasus itu, kurang lebih 4 orang" sebut dia
Sejumlah tersangka jelas Kasat, dijerat pasal 114 dan 112 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar