Sekko Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Bawaslu
PEKANBARU - Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, M Noer tidak memenuhi panggilan (mangkir) dari Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Pemanggilan terhadapnya dilakukan terkait dugaan menghadiri syukuran di kediaman Walikota Pekanbaru Firdaus, yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik (parpol) Demokrat untuk maju pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekko pada Senin, 14 Januari 2018 lalu.
"Kita sudah melayangkan surat pada Senin (14/1) lalu, untuk mengundang agar M Noer mengklarifikasi yang juga bertugas sebagai Sekko," ungkap Rusidi, Rabu (17/1) pagi.
Ketidakhadiran M Noer tersebut, lanjut Rusidi, lantaran dia sedang menjalankan tugas di Jakarta. Ia sempat mengutus seorang perwakilan, namun perwakilan itu dinyatakan tidak dianggap hadir karena ini masuk dalam kaitan pelanggaran kode etik.
"Informasi dinas di luar di Jakarta. Kita menganggap beliau tidak datang, dan perwakilan itu tidak dianggap. Ada dari Pemko yang datang kesini, tapi saya sampaikan karena dugaan pelanggaran kode etik maka yang bersangkutan yang harus datang," katanya.[jmn]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan