Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Satnarkoba Bengkalis Ringkus Pasutri Terduga Bandar Narkoba

- Sabtu, 13 Desember 2014 12:42 WIB
Satnarkoba Bengkalis Ringkus Pasutri Terduga Bandar Narkoba
BENGKALIS -Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) RI (33) dan SI (20) terduga bandar narkotika jenis sabu di Hotel Sri Kembar Kota Dumai, Rabu (10/12) sekitar pukul 24.00 wib. penangkapan pasutri ini adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pembesuk SM (25) asal Dumai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis oleh petugas Lapas karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 4,33 gram.

"Jadi setelah penangkapan terhadap tersangka SM oleh petugas Lapas, bersama 2 rekannya RY (18) dan SF (20) yang kini statusnya masih sebagai saksi, kita lakukan pengembangan, ternyata SM mendapatkan barang (sabu) ini dari RD yang berdomisili di Dumai,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasatnarkoba Iptu Nofi Posu kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/12) pagi.

Setelah itu, lanjut dia, berdasarkan informasi dari pemerikasaan terhadap SM, pihaknya langsung bergerak cepat ke Dumai untuk mencari orang yang disebut SM sebagi pemilik 4,33 gram yang rencananya akan dijual kepada salah satu napi di Lapas Bengkalis.

"Sampai di Dumai, kita langsung melakukan penggeledahan di Hotel Sri Kembar yang merupakan tempat penginapan RD. dari penggeledahan tersebut, RD kita amankan bersama seorang perempuan SI yang merupakan istrinya. memang dalam penggeledahan itu tidak kita temukan adanya narkotika jenis sabu, namun ditemukan alat timbangan narkoba, plastik pembungkusan yang digunakan untuk membungkus sabu, serta bong. berdasarkan barang bukti (BB) yang ada, kita mengindikasikan RD bersama istrinya kita duga sebagai pemilik barang dari SM, ya sebagai bandarlah,"terang Nofi pria yang baru 5 hari menjabat Kasatnarkoba ini.

Terkait penangkapan tersebut, mantan kanit Tipikor Polres Bengkalis itu mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan.

"Untuk 3 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka RD,SI, dan SM kita jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. sementara 2 orang lagi yang merupakan rekan dari SM saat membesuk di Lapas statusnya masih sebagai saksi,"pungkas Iptu Nofi Posu.(Gus)


Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru