Ridwan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
MERANTI - Ridwan Alias Tuah (22) terancam hukuman kurungan seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap M. Samsudin (27).
Baca Juga:
"Ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka kepada korbannya. Dan tersangka akan kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui, kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, Selasa (6/1) kemarin.
Antoni menjelaskan bahwa tersangka bisa diancam pasal 338 KUHP yakni 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 340 KUHP adalah hukuman seumur hidup.
"Kami menerapkan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP. Dia yang selama ini masih terduga menghilangkan nyawa korbannya, setelah ditangkap dan diperiksa akhirnya diyakini kalau dialah pelakunya, sehingga kami menerapkan pasal itu," jelasnya.
Menurut keterangan Antoni pula, dalam melakukan penyidikan, tersangka selalu memberikan keterangan yang berbeda dan merubah fakta kejadian sebenarnya.
"Keterangan tersangka selalu berbelit-belit. Dari awal penyidikan Ia mengaku melakukan penusukan dengan menggunakan kunci sepeda motor Satria FU, setelah itu berubah lagi dengan menggunakan bambu runcing dan terakhir Ia mengakui menggunakan pisau," ungkapnya.
Terkait Barang Bukti (BB) setelah melakukan penusukan tersebut, tersangka mengaku telah membuangnya saat melarikan diri di hutan bakau Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat. "BBnya itu telah dibuang ke laut oleh tersangka saat dilakukan pengejaran ketika Ia melarikan diri di Desa Lemang," tukasnya. (Riky)
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar
Berita Terbaru
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Hukum & Kriminal
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Hukum & Kriminal
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Hukum & Kriminal
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Hukum & Kriminal
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Hukum & Kriminal
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Hukum & Kriminal
Perkuat Kamtibmas, Babinsa Tebing Tinggi Laksanakan Komsos dengan Warga
Hukum & Kriminal