Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Ridwan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Rabu, 07 Januari 2015 19:19 WIB
Ridwan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
MERANTI - Ridwan Alias Tuah (22) terancam hukuman kurungan seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap M. Samsudin (27).

Baca Juga:

"Ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka kepada korbannya. Dan tersangka akan kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui, kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, Selasa (6/1) kemarin.


Antoni menjelaskan bahwa tersangka bisa diancam pasal 338 KUHP yakni 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 340 KUHP adalah hukuman seumur hidup.


"Kami menerapkan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP. Dia yang selama ini masih terduga menghilangkan nyawa korbannya, setelah ditangkap dan diperiksa akhirnya diyakini kalau dialah pelakunya, sehingga kami menerapkan pasal itu," jelasnya.


Menurut keterangan Antoni pula, dalam melakukan penyidikan, tersangka selalu memberikan keterangan yang berbeda dan merubah fakta kejadian sebenarnya.


"Keterangan tersangka selalu berbelit-belit. Dari awal penyidikan Ia mengaku melakukan penusukan dengan menggunakan kunci sepeda motor Satria FU, setelah itu berubah lagi dengan menggunakan bambu runcing dan terakhir Ia mengakui menggunakan pisau," ungkapnya.


Terkait Barang Bukti (BB) setelah melakukan penusukan tersebut, tersangka mengaku telah membuangnya saat melarikan diri di hutan bakau Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat. "BBnya itu telah dibuang ke laut oleh tersangka saat dilakukan pengejaran ketika Ia melarikan diri di Desa Lemang," tukasnya. (Riky)

SHARE:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru