Reskrim Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pinggir
BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, jenis sabu-sabu. Kedua tersangka diringkus, Kamis (18/1/18) pada pukul 02.00 dinihari dengan TKP di Jalan Caltex menuju pelatihan gajahan dusun sialang rimbun.
Kedua tersangka merupakan ES (27) warga RT02 RW 03 dusun sialang Rimbun desa muara Basung, kecamatan Pinggir dan MA (31) warga RT01 RW03 Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau.
Dari tangan pelaku, Unit Satreskrim Polsek Pinggir berhasil menyita sebanyak 7 paket kecil sabu dan 1 paket sedang sabu, uang diduga hasil penjualan Narkotika Rp110.000,- satu unit telepon gemgam, satu sepeda motor dan satu kantor plastik yang berisikan peralatan untuk menggunakan atau menghisap sabu.
Kapolres AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas IPTU B. Purba, Kamis (18/1/18) membenarkan dan kedua dikenakan pasal Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasa 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar pada Kamis 18 Januari 2018 pada pukul 02.00 dinihari unit Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku ini, yang sedang mengendarai sepeda motor," ungkap Paur Humas.
"Kedua tersangka ini saat dilakukan penggeledahan, mereka sempat membuang barang buktinya. Ketika melakukan penangkapan juga dibantu RT setempat yang menyaksikan kejadian pengungkapan ini,"ungkapnya.
Setelah ditemukan sebanyak 8 paket Narkotika jenis sabu ini, kemudian kedua tersangka beserta BB diamankan ke Polsek Kecamatan Pinggir, guna proses lebih lanjut.[eka]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan