Resahkan Warga, Polri Tangkap Lima Pelaku Sabung Ayam Di Inhil
INHIL - Asyik dengan hobby yang melanggar hukum, Lima orang pria bernama HM(46thn), RS(25thn), AN(36thn), ST(50thn), dan AB(36thn) kelimanya warga kecamatan Kemuning Inhil ditangkap Polisi karena kasus perjudian sabung ayam di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Selasa kemaren (17/01/2017).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM Berawal keresahan masyarakat yang diperoleh Kapolsek Kemuning dari Desa Talang Jangkang tentang adanya tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam. Merespon keresahan masyarakat ini, kemudia Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Kemuning Iptu Anwar untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya, tim yang dipimpin Iptu Anwar menemukan beberapa orang sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam dan langsung dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian jenis sabung ayam tersebut telah diamankan di Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut" ujar Guntur sambil menutup keterangannya.(tom)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM