Rentut Kasus Narkoba 55 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasi dari Kajagung Turun, Akankah Sidang Ditunda?
BENGKALIS - Rencana tuntutan (rentut,red) dari Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus narkoba seberat 55 kg Sabu dan 46.718 butir Ektasi telah diterima hari ini, Senin (10/12/2018). Dengan demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berencana akan melakukan kordinasi ke Pengadilan Negeri agar sidang segera digelar.
"Rentut dari kejaksaan Agung baru hari ini (senin, 10/12,red) kita terima. Bahkan, kita berharap juga tidak ada tunda lagi. Secara pribadi, maunya saya, kalau bisa, besok (selasa,red) sidang bisa digelar," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, Senin (10/12/2018) usai Apel memperingati HAKI di Jalan Pertanian, Bengkalis.
Dipaparkan Roy Charles, setelah rentut diterima pihaknya akan berkordinasi dengan pihak PN terkait jadwal persidangan. Idealnya, penundaan sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan hingga 5 kali terjadi penundaan secepatnya dijadwalkan kembali.
"Dalam kasus ini, karena barang buktinya sangat besar, makanya sidang kasus tersebut terjadi beberapa kali terjadi penundaan karena menunggu rentut dari kejagung. Dan saya pastikan dopersidangan kedepan saya sendiri yang akan bacakan tuntutannya," singkat Roy Carles.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa berinisial DP, AS dan RO diduga membawa narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 55 Kg, dan 46.718 butir pil ekstasi. Dalam dakwaan bahwa ketiga terdakwa bersalah dengan membawa Narkoba sabu dan pil ektasi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat.[boc]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan