Pria di Selatpanjang ini Buang Kotak Mancis saat distop Polisi, Ternyata Isinya Shabu
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Sf (37 tahun) alamat Jalan Bambu Kuning Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, lantaran menyimpan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram.
Terduga pelaku ditangkap saat melintas di simpang Jalan Banglas, Selatpanjang Timur. Sabtu 12 Agustus 2017 sekira pukul 12.45 WIB.
Saat hendak ditangkap, Sf sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke samping sepeda motor yang dikendarainya. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak mancis alias korek api.
"Terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, sebagaimana disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora.
Dijelaskan Djoni, terlapor dengan inisial Sf berhasil ditangkap setelah dilakukan lidik dan dilanjutkan pembuntutan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
"Terlapor ditangkap saat melintas simpang jalan banglas. Waktu itu yang bersangkutan mengendarai sepeda motor TVS warna hijau tanpa nopol," sebut Djoni.
Kemudian pada saat distop atau diberhentikan oleh anggota Sat Resnarkoba, sambung Djoni, terlapor membuang kotak mancis diduga berisi narkotika ke samping sepeda motornya.
"Saat dilakukan penangkapan, ditemukanlah dua paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram," pungkas Djoni.
Selain mengamankan barang bukti 1 buah kotak mancis berisikan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit sepeda motor merk TVS tanpa plat nomor, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 set bong lengkap, 2 buah korek api, 1 unit Hp strawberry, serta 1 buah tas sandang.(nur)
Terduga pelaku ditangkap saat melintas di simpang Jalan Banglas, Selatpanjang Timur. Sabtu 12 Agustus 2017 sekira pukul 12.45 WIB.
Saat hendak ditangkap, Sf sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke samping sepeda motor yang dikendarainya. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak mancis alias korek api.
"Terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, sebagaimana disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora.
Dijelaskan Djoni, terlapor dengan inisial Sf berhasil ditangkap setelah dilakukan lidik dan dilanjutkan pembuntutan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
"Terlapor ditangkap saat melintas simpang jalan banglas. Waktu itu yang bersangkutan mengendarai sepeda motor TVS warna hijau tanpa nopol," sebut Djoni.
Kemudian pada saat distop atau diberhentikan oleh anggota Sat Resnarkoba, sambung Djoni, terlapor membuang kotak mancis diduga berisi narkotika ke samping sepeda motornya.
"Saat dilakukan penangkapan, ditemukanlah dua paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram," pungkas Djoni.
Selain mengamankan barang bukti 1 buah kotak mancis berisikan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit sepeda motor merk TVS tanpa plat nomor, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 set bong lengkap, 2 buah korek api, 1 unit Hp strawberry, serta 1 buah tas sandang.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar