Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun
MERANTI - Bukhaidi alias Khaidi (22) warga Jalan Sungai Kulu, Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, dicokok aparat kepolisian dari Polsek Tebingtinggi Barat. Ia ditahan akibat mencabuli NA bocah yang masih berusia 5 tahun.
Khaidi diciduk polisi atas laporan ibu kandung korban, ZA (37), dengan nomor laporan LP/03/IV/2015 tertanggal Minggu (26/4/2015).
"Perbuatan itu terjadi berulang-ulang. Dan yang terakhir pada hari Kamis (26/4/2015) sekira pukul 15.00 WIB di kamar rumah pelaku," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH.MSi, Minggu (26/4/2015).
Dikatakan Pandra, kejadian itu terungkap ketika ibu korban (ZA, red) mengganti pakaian adik korban. Korban yang saat itu berada di sebelah adiknya terlihat sedang bertingkah aneh dengan menggerayangi kemaluan adiknya.
Dilanjutkannya, ketika dilarang ZA, korban langsung menjawab bahwa kemaluannya juga sering dipegang dan dicolok oleh pelaku. Bahkan pelaku pun telah memasukkan kemaluannya ke dalam kelamin korban.
"Mendengar pengakuan korban, ibu korban tidak terima dan bermusyawarah dengan keluarga. Akhirnya, diputuskan untuk melapor kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut," bebrnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan korban, ternyata pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu. "korban diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, Penyidik menjerat Khaidi dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)
Khaidi diciduk polisi atas laporan ibu kandung korban, ZA (37), dengan nomor laporan LP/03/IV/2015 tertanggal Minggu (26/4/2015).
"Perbuatan itu terjadi berulang-ulang. Dan yang terakhir pada hari Kamis (26/4/2015) sekira pukul 15.00 WIB di kamar rumah pelaku," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH.MSi, Minggu (26/4/2015).
Dikatakan Pandra, kejadian itu terungkap ketika ibu korban (ZA, red) mengganti pakaian adik korban. Korban yang saat itu berada di sebelah adiknya terlihat sedang bertingkah aneh dengan menggerayangi kemaluan adiknya.
Dilanjutkannya, ketika dilarang ZA, korban langsung menjawab bahwa kemaluannya juga sering dipegang dan dicolok oleh pelaku. Bahkan pelaku pun telah memasukkan kemaluannya ke dalam kelamin korban.
"Mendengar pengakuan korban, ibu korban tidak terima dan bermusyawarah dengan keluarga. Akhirnya, diputuskan untuk melapor kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut," bebrnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan korban, ternyata pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu. "korban diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, Penyidik menjerat Khaidi dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar