Selasa, 21 April 2026 WIB
Selasa, 21 April 2026 WIB

Polres dan Diskes Meranti Sosialisasikan Permenkes dan UU Kesehatan

- Jumat, 21 November 2014 22:56 WIB
Polres dan Diskes Meranti Sosialisasikan Permenkes dan UU Kesehatan
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti bersama Dinas Kesehatan (Diskes) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan UU Kesehatan mengenai pendistribusian obat-obatan keras yang dijual bebas di apotik ataupun toko obat, yang digelar di Aula Polres, Kamis (20/11/2014) kemarin.


Baca Juga:

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Obat seringkali di perdebatkan baik peredaran maupun penggunaannya, mengingat obat tidak selamanya baik bagi kesehatan. Sebab, ada obat yang tidak sesuai atau tidak cocok digunakan oleh orang-orang tertentu. Untuk memudahkan dalam penggunaan obat kemudian digolongkan kedalam enam golongan yakni, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat wajib, apotek, obat narkotika dan obat psikotropika.


"Saat ini banyak sekali obat-obatan keras yang dijual bebas baik di apotik maupun ditoko obat, oleh karena itu dibutuhkan peranan dari pemilik toko obat agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat yang bisa disalahgunakan oleh masyarakat, salah satu contohnya obat Isomadril atau Destro," katanya.


Dikatakan Pandra, Obat-obat keras seperti ini termasuk dalam narkotika golongan 3, yang mana bila di konsumsi melebihi dosis anjuran dokter akan merasakan fly dan dapat mengakibatkan rusaknya jaringan sistem saraf otak. Begitu juga dengan obat-obatan infor yang tidak memilki izin Bpom untuk diedarkan atau di jual di indonesia. Yang mana efek samping dari obat imfor tersebut belum jelas dan tidak ada petunjunk yang jelas tentang penggunaan obat impor yang belum memiliki izin Bpom tersebut.


"Dalam melakukan tugas dan pungsinya, apotek mengenal beberapa istilah pelanggaran dalam melakukan kegiatan. Jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran tersebut. Setiap pelanggaran apotek dan toko obat terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkap Pandra.


Mantan Abang None Jakarta tahun 1991 itu juga menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan menurut keputusan menteri RI No. 1332/ MENKES / SK / X/ 2002 dan Permenkes No.922/ Menkes/ PER / X / 1993 yakni, peringatan secara tertulis kepada APA secara tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing dua bulan.

Selanjutnya pembukuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya enam bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota dengan tembusan kepada kepala Dinas kesehatan provinsi dan menteri kesehatan RI di jakarta.


"Pembekuan izin apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan menteri kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah terpenuhi,"jelas Pandra lagi.


Ditambahkan Pandra, ada pun Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap, Undang- Undang obat keras (St. 1937 No. 541).

Undang- Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Dikesempatan itu, Pandra juga sempat menceritakan salah satu contoh yang terjadi di wilayah di Selatpanjang beberapa waktu lalu mengenai kejadian indikasi melakukan penculikan anak di bawah umur yang sempat meresahkan masyarakat kepulauan Meranti. Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan penculikan anak dibawah umur.


"Sewaktu dilakukan introgasi dan penyidikan dari pihak kepolisian yang disaksikan dokter, pelaku tersebut mengakui bahwa dia mengkonsumsi obat merk Destro dan mengakui pula membeli obat tersebut tanpa ada menggunakan resep dari dokter. Untuk itu, saya menghimbau kedepannya supaya hal ini tidak terulang lagi" harap Kapolres Kepulauan Meranti itu.


Sementara itu, Sekretaris Dinas kesehatan (Diskes) dr. H. Misri Hasanto Mkes menjelaskan berbagai macam penggunaan obat-obatan yang berpengaruh pada manusia.


Menurut Misri, obat sangat berpengaruh pada manusia dalam menjaga kesehatan, namun demikian harus juga diketahui cara penggunaan dan mengkonsumsinya.


"Farmakodinamik atau efek tubuh terhadap obat. Yag harus di ketahui efek obat terhadap manusia diantaranya, bisa membunuh atau memtikan, bisa menyembuh cacat tubuh orang atau semakin lumpuh, atau justru bisa menimbulkan penyakit baru, dan bisa menyehatkan apabila dengan minum dosis yang tepat sesuai dengan aturan, dan inilah yang kita harapkan," ucap Misri.


Selanjutnya, sambung Misri, Farmakokinetik, atau efek obat terhadap tubuh. seluruh organ tubuh pasti akan di pengaruhi oleh obat hingga sampai ke otak.


Terkait Pelayanan di apotik, tambah Misri, harus sesuai dengan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.


Selain Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Sekretaris Diskes, dr Misri Hasanto Mkes, juga di hadiri kabag Repormasi Birokrasi Polri (RBP), kompol Dedi Purwanto SH, Kasatnarkoba, AKP Joni Wardi dan sejumlah pengusaha atau pemilik apotek se-Kepulauan Meranti.(red/moc)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru