Polres Rohil Bekuk 2 Pembuat dan Pengedar Upal
PEKANBARU-Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir
(Rohil) menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Keduanya yakni Hermansyah (44) dan Junaidi (42) dibekuk di jalan Lintas
Riau-Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di Kilometer (KM) 6 Desa Bahtera
Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan Ahad (8/2/12), membenarkan adanya penangkapan itu. Seorang di antaranya diketahui adalah residivis perkara yang sama. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu seorang lagi berinisial B. Saat digerebek di rumahnya di Kep Bayangkara Jaya, B berhasil kabur. Polisi hanya mendapatkan upal senilai Rp 5,6 juta.
Kedua pencetak dan pengedar upal itu diciduk Jumat lalu (6/2) lalu oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan selepas bebas dari penjara, Hermansyah kembali mengedar upal. Setelah mengamanak Hermansyah, polisi lalu menangkap Junaidi.
Belum selesai sampai disini, usai ditangkap, Junaidi mengaku bahwa hasil pembuatan uang palsu ini sudah diserahkan kepada pelaku lainnya Basar. Maka dilakukan pengejaran kepadanya sesuai alamat dari keterangan Junaidi. Dari keterangan Junaidi, upal itu diperolehnya dari B yang kini buron dan sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) polisi. (RTC)
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan Ahad (8/2/12), membenarkan adanya penangkapan itu. Seorang di antaranya diketahui adalah residivis perkara yang sama. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu seorang lagi berinisial B. Saat digerebek di rumahnya di Kep Bayangkara Jaya, B berhasil kabur. Polisi hanya mendapatkan upal senilai Rp 5,6 juta.
Kedua pencetak dan pengedar upal itu diciduk Jumat lalu (6/2) lalu oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan selepas bebas dari penjara, Hermansyah kembali mengedar upal. Setelah mengamanak Hermansyah, polisi lalu menangkap Junaidi.
Belum selesai sampai disini, usai ditangkap, Junaidi mengaku bahwa hasil pembuatan uang palsu ini sudah diserahkan kepada pelaku lainnya Basar. Maka dilakukan pengejaran kepadanya sesuai alamat dari keterangan Junaidi. Dari keterangan Junaidi, upal itu diperolehnya dari B yang kini buron dan sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) polisi. (RTC)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar