Polres Meranti Ungkap Kasus Pencurian Sagu
SELATPANJANG, MOC - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap
Kasus pencurian Sagu (Rumbia) yang terjadi di lahan seluas 80 Jalur atau
hampir 23Hektar Kebun Sagu, di Dusun Pambai, Desa Centai Kecamatan Pulau
Merbau
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, senin (4/8/2014) kepada Wartawan di Selatpanjang.
Kasus ini melibatkan 2 tersangka yakni Tengku Muhammad Nur alias Tengku Noi (30) warga selatpanjang yang tinggal di Pekanbaru, dan Andi Bin Muhammad Ali (31) warga centai yang tinggal di Selatpanjang.
"Penangkapan dilakukan pada 2 juni 2014 lalu, Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Selatpanjang,"Kata AKP Antoni.
Kejadian pencurian terhadap kebun milik Embun alias Ahuai warga jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang itu dilakukan tersangka pada kamis (24/6/2014) sekitar pukul 16.00 Wib. Korban itu sendiri memiliki dokumen jual beli lahan kebun sagu tersebut pada tahun 1968.
Modus pencurian dilakukan tersangka dengan pembagian waris terhadap sebidang kebun, yang sebelumnya telah di jual oleh yang mempuanyai hak waris, Tengku khaidir (alm) yang merupakan Ayah Kandung tersangka Tengku Muhammad Nur alias Tengku Noi. Namun Tersangka tidak mengakui adanya jual beli tersebut.
"Pencurian dilakukan sebanyak dua kali berturut-turut. Penarikan tual pertama sebanyak 1.282 tual sagu pada 24 juni, dan penarikan tual sagu yang kedua dilakukan sepekan setelahnya pada 2 juli sebanyak 1989 tual. Pada saat penarikan kedua di sungai terus itulah kita berhasil menciduk pelaku,"Jelas Kasat Reskrim.
Selain itu mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Meranti juga mengamankan tersangka Alizar, alias Agu (56) warga Kampung Terus Kecamatan Pulau Merbau yang diduga sebagai penadah hasil curian tual (batang) sagu.
Akibat kejadian itu, korban Embun alias Ahuai mengalami kerugian sekitar Rp 57.650.000. Selain ketiga tersangka itu pihak Polres juga masih mengejar sebanyak 3 orang tersangka lainnya yang diduga membantu memanen dengan menebang pohon sagu tersebut.
Atas pencurian itu, bagi kedua tersangka yang melakukan aktivitas pencurian dijerat dengan KUHP Pidana pasal 363 dengan ancaman penjara diatas 7 tahun dan bagi tersangka sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara. (GRC/RED)
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, senin (4/8/2014) kepada Wartawan di Selatpanjang.
Kasus ini melibatkan 2 tersangka yakni Tengku Muhammad Nur alias Tengku Noi (30) warga selatpanjang yang tinggal di Pekanbaru, dan Andi Bin Muhammad Ali (31) warga centai yang tinggal di Selatpanjang.
"Penangkapan dilakukan pada 2 juni 2014 lalu, Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Selatpanjang,"Kata AKP Antoni.
Kejadian pencurian terhadap kebun milik Embun alias Ahuai warga jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang itu dilakukan tersangka pada kamis (24/6/2014) sekitar pukul 16.00 Wib. Korban itu sendiri memiliki dokumen jual beli lahan kebun sagu tersebut pada tahun 1968.
Modus pencurian dilakukan tersangka dengan pembagian waris terhadap sebidang kebun, yang sebelumnya telah di jual oleh yang mempuanyai hak waris, Tengku khaidir (alm) yang merupakan Ayah Kandung tersangka Tengku Muhammad Nur alias Tengku Noi. Namun Tersangka tidak mengakui adanya jual beli tersebut.
"Pencurian dilakukan sebanyak dua kali berturut-turut. Penarikan tual pertama sebanyak 1.282 tual sagu pada 24 juni, dan penarikan tual sagu yang kedua dilakukan sepekan setelahnya pada 2 juli sebanyak 1989 tual. Pada saat penarikan kedua di sungai terus itulah kita berhasil menciduk pelaku,"Jelas Kasat Reskrim.
Selain itu mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Meranti juga mengamankan tersangka Alizar, alias Agu (56) warga Kampung Terus Kecamatan Pulau Merbau yang diduga sebagai penadah hasil curian tual (batang) sagu.
Akibat kejadian itu, korban Embun alias Ahuai mengalami kerugian sekitar Rp 57.650.000. Selain ketiga tersangka itu pihak Polres juga masih mengejar sebanyak 3 orang tersangka lainnya yang diduga membantu memanen dengan menebang pohon sagu tersebut.
Atas pencurian itu, bagi kedua tersangka yang melakukan aktivitas pencurian dijerat dengan KUHP Pidana pasal 363 dengan ancaman penjara diatas 7 tahun dan bagi tersangka sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara. (GRC/RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar