Polres Meranti Ringkus 3 Pengedar Sabu Antar Pulau
Baca Juga:
Ketiga tersangka masing- masing berinisial Arip Kurniawan alias AK (28) mahasiswa Fisipol Tanjung Pinang, Indra Jaya alias IJ (34) Honorer Satpol PP Kepulauan Meranti dan Marsyadi alias Andi (38) yang berprofesi sebagai pelaut.
Ketiga tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian yang menyebutkan telah ada jaringan narkoba antar pulau di wilayah hukum Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, saat itu juga Polres Kepulauan Meranti melalui Satres Narkoba menerjunkan personelnya.
"Terbukti pada pukul 11.30 WIB kami berhasil menciduk seorang mahasiswa bernama Arip di jalan Suak sedang membawa sabu sebanyak 1 uncang yang dibagi menjadi 7 paket dengan total diperkirakan 5 sampai 6 juta rupiah yang disimpan di kantong celananya," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad SH.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Joni wardi, saat jumpa Pers di Kantor Polres Kepulauan Meranti, Jumat (7/11/2014) pagi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap AK, polisi mendapatkan satu nama yang tertuju kepada IJ. Pihaknya langsung bergerak untuk meringkus IJ, namun alhasil tidak ditemukan satu pun barang bukti (bb) darinya. "IJ berhasil ditangkap di jalan Yos Sudarso. Ia mengakui kalau bb yang diringkus dari tangan AK adalah miliknya yang didapat dari salah seorang pelaut bernama Andi," jelasnya.
Mendengar keterangan dari IJ bahwa masih ada satu tersangka lagi, Polisi langsung memancing Andi untuk dilakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap di jalan Pembangunan III. ketika dilakukan penggeledahan ditemukan kunci Hotel Purama di saku celana miliknya dan ia pun telah menginap selama 3 hari. Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut.
"Di hotel tidak ditemukan bb. Kami langsung menggiring Andi menuju rumahnya di jalan pembangunan III. Disana ditemukan 1 paket sabu seberat 3 jie di dalam kotak paku payung yang berada diatas lemari," sebutnya.
Ketika pengembangan kasus ini dilakukan secara intensif, ternyata barang tersebut didapat lagi dari seorang bandar besar sabu di Kota Batam berinisial AL. "Kita akan membentuk tim untuk melakukan perburuan terhadap AL salah seorang warga di Kota Batam," ujarnya.
Penangkapan yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti terhadap 3 pelaku dengan rentan waktu selama 7 jam itu, akhirnya polisi berhasil menyita sabu seberat 1 uncang dan 3 jie dan ikut diamankan 3 unit handpone, 3 unit sepeda motor sebagai alat operasional dan 3 alat penghisap.
Dilanjutkannya, untuk menangung perbuatan tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 112, 114, jo pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (eaf)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM