Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Polres Meranti Amankan 20 Tan Kayu Ilog, Satu Orang Turut Diamankan

- Minggu, 24 Desember 2017 22:13 WIB
Polres Meranti Amankan 20 Tan Kayu Ilog, Satu Orang Turut Diamankan

SELATPANJANG - AH (44 tahun) tepaksa harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kampung Tengah RT 001/RW 010, Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ini diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Sungai Tohor Kanan, Desa Sei Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu 24 Desember 2017.

Dikatakan Amir Husin, penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP.A/115/XII/2017/Riau/Res Kep.Meranti/SPKT, tgl 23 Desember 2017.

Saat dilakukan penangkapan juga disaksikan oleh Rasoki Simatupang (29), Polri, Aspol Polres Kepulauan Meranti, kemudian Rian Saputra (35) alamat Jalan Kampung Tengah RT.001/ RW 10 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (ABK), Jais (43) alamat Jalan Kampung Tengah RT.001/ RW 10 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (ABK), Jepri (44) Jalan Kampung Tengah RT.001/ RW 10 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (ABK), Osman (41) Jalan Pisang Nenas RT.001/ RW.002 Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupaten Karimun (ABK), Irpansah (20) Jalan Abdul Rahman RT.005/ RW001 Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti (ABK).

Kronologis pada Jumat 22 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, diperoleh informasi bahwa adanya aktivitas mememuat kayu di Sungai Tohor Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti atas hal tersebut, selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ipda AGD Simamora berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Sabtu 23 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 Wib, di TKP ditemukan 1 unit Kapal yang bermuatan kayu olahan atau gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan tanpa dilengkapi dengan Dokumen SKSHH.

Berdasarkan keterangan Nahkoda Kapal adapun kayu tesebut akan dibawa Ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri. Selanjutnya Pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai dengan undang-undang terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000, paling banyak Rp.  2.500.000.000.(rls/nur)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru