Polres Inhu Rilis Pengungkapan Kasus Perbankan, Karhutla dan Pembunuhan
INHU - Sat Reskrim Polres Inhu melaksanakan Kegiatan Konferensi Press Pengungkapan Kasus tentang Perbankan, Pembakaran Lahan dan Pembunuhan di Halaman Mapolres Inhu yang di pimpin oleh Waka Polres Inhu Kompom Roni Syahendra, SH., S.IK . Rabu (19/09)
kegiatan ini juga di haidir oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy, SH., S.IK , Kasat Sabhara Polres Inhu AKP Hendri, S.Sos., MH dan Para Awak Media.
Pengukapan Kasus yang berhasil diungkap adalaha kasus Perbankan dengan tersangka SN dengan Pasal yang disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 263 Jo Pasal 264 KUHPidana.
Kasus Pembakaran Lahan dengan tersangka FS dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI no.32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus Pembunuhan dengan tersangka A dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 Jo 354 ayat (2) tentang Pembunuhan dan atau Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.[tnr]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan