Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Polres Dumai Berhasil Amankan 33 Jerigen Solar Illegal

- Rabu, 24 Desember 2014 13:47 WIB
Polres Dumai Berhasil Amankan 33 Jerigen Solar Illegal

DUMAI - Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan sebanyak 33 jerigen berisikan minyak Solar yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil kijang kapsul dengan nomor polisi BM 1363 TD di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, akhir pekan kemarin.

Baca Juga:


Penangkapan itu bedasarkan hasil operasi pekat yang dilaksanakan Polres Dumai, yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Pada operasi pekat itu, polisi menemukan satu unit mobil mencurigakan dan saat di stop, polisi menemukan 33 jerigen minyak Solar.


Kapolres Dumai AKBP Tonni Hermawan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan sebanyak 33 jerigen berisikan minyak solar. Dari pengakuan tersangka Suraji (50) warga Kecamatan Sungai Sembilan, bahwa minyak solar itu di dapat dari along-along yang berada di Kecamatan Medang Kampai.


"Saat operasi pekat yang kita laksanakan selama beberapa hari belakangan ini berhasil mengamankan 33 jerigen berisikan solar. Tersangka saat terjaring razia tidak bisa menunjukan surat-surat atas kepemilikan minyak solar itu," kata Tonni Hermawan, kepada wartawan, Rabu (24/12/14).


Selanjutnya, kata tersangka solar itu rencananya akan dijual kepada masyarakat yang berada di Kelurahan Buluh Hala, Kecamatan Sungai Sembilan. Sebab, masyarakat di daerah itu masih menggantungkan hidupnya untuk penerangan menggunakan minyak solar guna menghidupkan mesin diselnya.


"Minyak solar itu akan di jual kepada masyarakat di daerah Bulu Hala, untuk kebutuhan listrik di sana. Tapi apapun ceritanya, jumlah dengan begitu banyak itu sudah menyalahi aturan sesuai UU Migas dan makannya kita amankan," kata Kapolres Dumai, mericinkan.


Kini tersangka Suraji dan barang bukti sebanyak 33 jerigen solar dengan total secara keseluruhan 1,32 Ton itu diamankan di Mapolres Dumai, guna proses hukum selanjutnya. Tersangka sendiri juga akan di kenakan pasal hukuman tentang UU Migas.


"Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemborongan minyak solar dengan jumlah besar. Kalau memang minyak solar itu untuk keperluan penerangan belilah secukupnya dan jangan sampai melakukan penimbunan dengan jumlah besar," pungkasnya. (RED)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru