Polres Bengkalis Tangkap 5 Ton Kayu Ilegal
BENGKALIS - Polres Bengkalis berhasil mengamankan sebuah kendaraan colt diesel BM 9724 RO yang dikemudikan tersangka DW (48). Kendaraan tersebut diamankan setelah membawa lima ton kayu ilegal jenis olahan, tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Polisi menangkap pelaku saat melintas di Jalan Baru Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu. Kayu itu diduga hasil pembalakan liar di hutan Cagar Biosfer, Senin (2/1/2017).
"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat ditanya, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap," kata Kabid Humas polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Adapun jenis kayu yang berhasil disita yakni Punak, Meranti dan Mintangor. Ditambahkan Guntur, lebih lanjut pelaku ini merupakan warga Jalan Mandiri, Gang Utama, Bagan Besar Dumai.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Masih mencari pelaku lainnya yang diduga tengah berada di lokasi pembalakan liar," tutup Kabid Humas Polda Riau.(tom)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM