Polres Bengkalis Musnahkan 112,17 Gram Sabu
BENGKALIS - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti (bb) sebanyak 112,17 gram sabu hasil dari penangkapan tersangka Heri Apriyadi bin Misdi. Pemusnahan dengan menggunakan blender (alat pembuat jus,red) itu dilakukan, Jumaat (12/1/18) di halaman Polres Bengkalis .
Baca Juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SH SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Adhi Makayasa mengatakan pemusnahan BB berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor B. 3344 N 4.14.3 EUH.1/10/2017 dan berdasarkan laporan Polisi Nomor 167 / 2017 Polres Bengkalis bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 pada pukul 17.30 telah diamankan seseorang bernama Heri Apriyadi bin Misdi atas dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana Narkotika.
"Tersangka Heri Apriyadi ini melakukan atas dugaan perbuatan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki serta menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Kapolres AKBP Abas Basuni
Lanjut AKBP Abas, tersangka Heri Apriyadi dikenakan dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ini telah diamankan oleh Tim Opsnal Res Narkoba, tepatnya di jalan lintas Duri-Dumai KM 19 Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Sesuai dengan penetapan yang sudah diterbitkan oleh Kajaksaan Negeri Bengkalis, selaku penyidik Polres Bengkalis langsung melaksanakan agenda pemusnahan.
Hadiri dalam pemusnahan tersebut, perwakilan PN Bengkalis, Kejaksaan Negeri dan perwakilan Diskes Bengkalis.[eka]
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan