Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Pembakaran Lahan
BENGKALIS -Dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 pelaku pembakaran yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 2 pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis itu tertangkap tangan ketika melakukan pembakaran.
Baca Juga:
"Saat ini kita sudah amankan 2 tersangka, untuk karhutla di Bantan 1 dan Bengkalis 1 tersangka,"kata AKBP A. Supriyadi ketika ditanyai wartawan tanpa menyebutkan identitas pelaku, Senin (2/3).
Disampaikan Kapolres, 2 tersangka pemkabaran tersebut kini sedang periksa intensif oleh penyidik di Mapolres Bengkalis.
"Ya yang dibakar lahan. tersangka pembakaran lahan bisa terancam 5 tahun penjara,"pungkas dia.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar