Selasa, 21 April 2026 WIB
Selasa, 21 April 2026 WIB

Politisi PAN DPRD Meranti Dipolisikan

- Selasa, 11 November 2014 18:26 WIB
Politisi PAN DPRD Meranti Dipolisikan
SELATPANJANG, MOC - Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti dari Partai PAN berinisial DS, Selasa (11/11/14) siang dilaporkan ke pihak berwajib atas pengiriman gambar vulgar kepada rekan sejawatnya berinisial Da melalui BlackBarry Massager (BBM).

Pelapor merupakan suami dari Da sendiri berinisal ZA alias JI (39). Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi (LP) No: 93/XI/2014/ Riau/Res Kepulauan Meranti tanggal 11 November 2014.

Diceritakan ZA, awalnya bermula ketika Selasa sekira Pukul 05.00 Wib ZA membuka Hp Samsung S5 milik istrinya, kemudian melihat ada kiriman gambar di Blackbarry Messanger (BBM) milik istrinya dari DS.

"Gambar tersebut berupa Gambar laki-laki tidak pakai baju dan celana dibuka ke bawah sampai lutut dan tangan kanannya dimasukkan ke dalam celana dalamnya, namun wajahnya tidak kelihatan," sebutnya.

Dilanjutkan ZA, saat istrinya ingin mengajak ZA untuk sarapan pagi, ia langsung menolak ajakan tersebut. Saat itu juga dirinya langsung menyakan gambar vulgar yang dikirim DS kepada istrinya.

"Langsung saya ujar pertanyaan kepada istri. Apakah kamu ada hubungan dengan orang ini (DS,red)? Lalu dijawab istri saya tidak ada," ujarnya saat menirukan pertanyaannya tersebut kepada Da.

Sebelum melapor ke pihak Kepolisian, ZA bersama istri terlebih dahulu melaporkan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Meranti (Partai Istri Pelapor) lalu memperlihatkan Foto tersebut.

"Kemudian melalui Ketua Partai Demokrat melaporkan Kejadian tersebut kepada Ketua DPRD Kepulauan Meranti dan kepada ketua Badan Kehormatan," jelasnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Aryad SH. MSi melalui Kasat Reskrim, AKP. Antoni L Gaol perbuatan DS akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Thn 2008, tentang ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan ancaman 6 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Meranti, Musdar Mustafa mengatakan perbuatan DS merupakan sikap yang tidak terpuji. "Kita akan menggiring terus kasus ini melalui BK. Jika proses hukum juga dijalankan, silahkan saja pihak kepolisian menuntaskannya," katanya. (eaf)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru