Polisi Tetapkan Pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili Sebagai Tersangka
PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolresta Pekanbaru, akhirnya pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya kita sudah tetapkan hari ini pemilik yayasan sebagai tersangka. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, Selasa (31/1/2017).
Lili ditetapkan tersangka dalam kasus kematian terhadap Zilki balita berusia 1 tahun 8 bulan. Dimana Zikli diduga meninggal akibat dianiaya.
Namun demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap Lili. Keputusan penahan atau tidak setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka Lili akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. "Kita akan kenakan tersangka dengan pasal perlindungan anak," tambahnya.
Penetapan tersangka Lili setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dalam kasus ini kita sudah lakukan pemeriksaan 10 saksi dan kita juga sudah lakukan gelar perkara," tambahnya.(snc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar