Polisi Ringkus Pengedar Sabu
SELATPANJANG, MOC - Aphing alias Kadir (45 tahun), tak bisa mengelak lagi ketika dibekuk Polisi. Dari tangan tersangka pengedar Narkoba jenis shabu-shabu ini berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 djie shabu seharga Rp3,5 juta, handphone samsung warna hitam, dan uang tunai Rp.3.510.000.
Baca Juga:
Penangkapan tersangka Aphing ini mengejutkan sejumlah teman dekatnya. Tak ada yang menduga, ternyata lelaki bermata sipit yang sehari-hari berkerja sebagai pemberi makan hewan ternak babi ini, seorang pengedar Narkoba.
Semua teman-teman Aphing, pada Kamis (15/10) lalu, sempat menggelengkan kepada menyusul sebuah upaya Polsek Tebing Tingi, Kabupaten Meranti, dalam memberantasan Narkoba dengan menangkap tersangka.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebing Tingi Akp Ade, ketika dikonfirmasi, membenarkan buah kerja Polsisi tersebut. "Tersangka kita tangkap pada Kamis (16/10) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kapolsek.
Sebenarnya nama Aphing sudah tak asing lagi, bahkan sudah masuk daftar Target Operasi (TO) Polisi, dan pada hari naas bagi tersangka tersebut Polisi mendapat informasi akan ada transaksi.
Begitu mendapat informasi itu, Polisi pun melakukan pengintipan dan membuntut tersangka sejak berada di rumahnya yang beralamat Jalan Puskesmas, Alah Air.
Melihat buruannya berada di Jalan Merdeka, Gang Bioskop Megah, tepatnya di belakang Pasar Buah, Polisi pun melakukan penyergapan. Setelah digeledah, Polisi berhasil mengamankan satu djie shabu-shabu, handphone samsung warna hitam, uang tunai Rp.3.510.000.
"Saat ini barang bukti dan tersangka kita amankan guna penyelidikan lebih lanjutan," kata Ade.(Riky)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM