Polisi Kembali Ciduk Komplotan "Anak Hantu" di Meranti
MERANTI - Tim gabungan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Respolsek Tebingtinggi yang dipimpin Kapolsek, AKP Ade Rukmayadi SH berhasil melakukan penangkapan terhadap komploton Anak Hantu.
Baca Juga:
Andi Syahfutra Alias Andi (28) warga Jalan Beran, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga telah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap, Rabu (31/12) sekira pukul 14.00 Wib.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui, Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, Selasa (6/1). Dikatakan Antoni bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Antoni alias Anak Hantu (31), warga Jalan Manggis, Gang Tempur beberapa waktu lalu.
Komplotan anak hantu itu berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap Korban Ima Novalia warga Jalan Manggis, Gang Pepaya Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi Pada Kamis, 05 Juni 2014 sekira pukul 02.45 Wib.
Barang milik korban yang hilang yakni, 1 unit HP Blackberry warna hitam, 1 unit Iped merk Aipon warna putih, 1 untai gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas dando mpet berisi uang Rp.2,3 juta.
"Yang bersangkutan adalah merupakan target dari pengembangan penangkapan tersangka Antoni Alias Anton "Anak Hantu" yang perkaranya sudah di vonis 9 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencurian," sebut Antoni.
Dijelaskan Antoni, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Syahfutra dimana barang hasil curian tersebut tersangka meminta tolong kepada Ferryanto alias AI (38), warga Jalan Pembangunan III, Gang Balam, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dijualkan ke toko emas Candana Jalan Riau no.15 pasar sandangpangan Selatpanjang. adapun emas yang dijualkan tersabut adalah, 1 buah rantai kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 gelang emas berbentuk lipan dan total harga yang dijual semua adalah sebesar Rp. 9.800.000.
"Untuk sementara, tim masih lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka penadah tersebut guna pengembangan terhadap barang bukti untuk proses lebih lanjut," sebut Antoni, (Riky)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM