Polisi Gulung Lima Sopir Saat Main Judi Remi
BENGKALIS - Lima orang berprofesi sebagai sopir di Kecamatan Bathin Salopan Bengkalis tertangkap tangan tengah berjudi kartu remi oleh jajaran Polres Bengkalis, Jum'at (1/12/2017) petang kemaren.
Kelima orang itu langsung digelandang petugas ke Mapolsek Mandau. Barang bukti uang tunai Rp1,4 juta serta 2 kotak kartu remi diamankan dari 5 tersangka masing-masing LO (37), RK (38), JI (50), UT (55) dan RL (35).
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana(TP) judi, sesuai KUH Pidana Pasal 303 itu. Menurut Abas, penangkapan dilakukan oleh Opsnal BKO.125.Polres Bengkalis.
"Informasi ini diterima dari masyarakat yang resah sering terjadinya perjudian di lingkungan mereka. Kita turunkan tim dan melakukan tangkap tangan kelima tersangka ini, "terang Kapolres seperti disampaikan Paur Humas Iptu BH Purba, SH, Sabtu (2/12/17).
Dilanjutkannya, penangkapan TP perjudian berada disalah satu warung di pinggir jalan Simpang Puncak Km18 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Salopan.
"Terhadap pelaku saat ini kita amankan di Rutan Polsek Mandau,"ujar Kapolres Bengkalis.[rs]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan