Polisi Amankan uang Puluhan juta dari Pasutri Pengedar Narkoba di Bengkalis
BENGKALIS -Satuan Narkoba Bengkalis meringkus sepasang suami istri warga desa Jangkang kecamatan Bantan Bengkalis. Keduanya AZ (42) dan AN (41) diringkus setelah terbukti menjadi pengedar narkotika, Jum'at (2/12/2016).
Pengungkapan itu Polisi berhasil menemukan satu paket besar sabu, 2 paket sedang dan 10 paket kecil dan uang sejumlah Rp 30.130.000,-
"Secara menyeluruh berat sabu tersebut sekitar 25 gram. Selain itu kita juga menemukan narkoba jenis ganja dalam paket kecil, dua timbangan digital, 3 buah gunting pres, kotak plastik pek sabu, sebuah senjata jenis air softgan dan Handphone keduanya sebanyak 7 unit,"ungkap AKP Manapar Situmeang Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu (4/12)
Dijelaskan dia, penangkapan keduanya berawal dari tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di jalan Bantan Kecamatan Bantan.
"Awalnya tim opsnal Satreskrim menyampaikan ke kita, mereka mendapat informasi kalau ada transaksi narkoba di jalan Bantan sekitar pukul 12.00 Siang. Sehingga kita langsung turunkan tim untuk melakukan Lidik,"sebut dia.
Setelah melakukan lidik dan mendapatkan identitas pelaku, Manapar menyampaikan pihaknya melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian.
"Tim Satnarkoba menyamar dengan berpura pura manjadi pembeli untuk bertransaksi dengan pelaku. Tak dapat mengelak pelaku langsung kita ringkus dan langsung melakukan pengeledahaan di rumah mereka,"pungkasnya. (Gus)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM