Polda Riau Tetapkan Bupati Rohul Tersangka
PEKANBARU - Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan membenarkan penetapan status tersangka kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad.
Baca Juga:
Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).
"Benar, sudah kita kirimkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolda kepada wartawan, Senin (27/4/2015).
Dalam surat pemanggilan tersebut dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 30 April nanti. Ahmad disangkakan pasal penghasutan, 160 KUHP.(tribun)
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar