Polda Riau Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kab Bengkalis Senilai Rp 300 M
Pekanbaru- Kepolisian Daerah Riau akhirnya menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, serta mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, Hidayat Tagor. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial Bengkalis tahun anggaran 2012 sebesar Rp 272 miliar.
Baca Juga:
"Benar, ketiganya sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Kamis, 3 Desember 2015.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Kamis, 7 Mei 2015. Guntur mengatakan penahanan para tersangka untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.(tpc)
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar