Pesta Sabu, 2 Cowok 1 Cewek Ditangkap Polisi di Kamar Hotel Selatpanjang
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan diamankan setelah penggerebekan di kamar Hotel Happy Selatpanjang, Selasa 26 Desember 2017 dinihari.
Mereka masing-masing berinisial WA Alias Aan Konel (22 tahun) warga jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, Ed Alias Alex (28 tahun) warga Jalan Banglas Selatpanjang Selatan, dan Zi alias Dini alias Ning Tias (35 tahun) warga Jalan Bunga Asoka blok 13 Asam Kumbang Kelurahan Bunggal, Kecamatan Medan Selayang Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin, kepada wartawan di Selatpanjang mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan LP.A / 115 / XII / 2017 /Resnarkoba tanggal 26 Desember 2017.
"Ketiga terlapor saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Amir Husin.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,26 gram yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos,1 set bong terpasang pipet, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 2 buah gunting, 2 buah potongan cotton bud, 2 unit HP merek samsung warna putih lipat dan warna hitam, serta 1 unit Hp merek nokia warna hitam.
Dijelaskan Amir Husin, keberhasilan itu berawal pada Selasa 26 Desember 2017 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Pembangunan II Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Hotel Happy kamar nomor 211, dimana dari hasil penyelidikan Tim opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba di lapangan didapat informasi bahwa diduga pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam kamar, yang saat itu sedang melakukan pesta narkoba (sabu-sabu) bersama teman-temannya.
Selanjutnya, Tim dengan didampingi Manager Happy Hotel mengetuk pintu kamar no. 211 yang diduga pelaku didalamnya dan terdengar dari luar pintu suara gaduh serta panik di dalam kamar tersebut namun pintu kamar sengaja dikunci dari dalam oleh terduga pelaku, dan terduga pelaku tidak mau membuka pintu.
Kurang lebih 15 menit, kemudian pintu baru dibuka oleh terduga pelaku, dan selanjutnya tim mendapat informasi dari resepsionis untuk bisa masuk ke kamar tersebut melalui balkon yang ada di belakang kamar kemudian Tim langsung memanjat dari belakang dan masuk ke dalam kamar dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam WC.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 2 buah gunting dan 2 buah potongan cotton bud.
Selanjutnya, dicurigai tersangka membuang barang bukti keluar balkon dan dilakukan pencarian bersama dengan manager hotel, karyawan hotel dan Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang diduga dibuang terduga pelaku keluar dari balkon tersebut berupa 1 (satu) paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos.
"Selanjutnya dengan disaksikan manager karyawan hotel dan ketua RT setempat, para terlapor langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Meranti guna proses lebih lanjut," jelas Amir Husin.(nur)
Mereka masing-masing berinisial WA Alias Aan Konel (22 tahun) warga jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, Ed Alias Alex (28 tahun) warga Jalan Banglas Selatpanjang Selatan, dan Zi alias Dini alias Ning Tias (35 tahun) warga Jalan Bunga Asoka blok 13 Asam Kumbang Kelurahan Bunggal, Kecamatan Medan Selayang Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin, kepada wartawan di Selatpanjang mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan LP.A / 115 / XII / 2017 /Resnarkoba tanggal 26 Desember 2017.
"Ketiga terlapor saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Amir Husin.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,26 gram yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos,1 set bong terpasang pipet, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 2 buah gunting, 2 buah potongan cotton bud, 2 unit HP merek samsung warna putih lipat dan warna hitam, serta 1 unit Hp merek nokia warna hitam.
Dijelaskan Amir Husin, keberhasilan itu berawal pada Selasa 26 Desember 2017 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Pembangunan II Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Hotel Happy kamar nomor 211, dimana dari hasil penyelidikan Tim opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba di lapangan didapat informasi bahwa diduga pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam kamar, yang saat itu sedang melakukan pesta narkoba (sabu-sabu) bersama teman-temannya.
Selanjutnya, Tim dengan didampingi Manager Happy Hotel mengetuk pintu kamar no. 211 yang diduga pelaku didalamnya dan terdengar dari luar pintu suara gaduh serta panik di dalam kamar tersebut namun pintu kamar sengaja dikunci dari dalam oleh terduga pelaku, dan terduga pelaku tidak mau membuka pintu.
Kurang lebih 15 menit, kemudian pintu baru dibuka oleh terduga pelaku, dan selanjutnya tim mendapat informasi dari resepsionis untuk bisa masuk ke kamar tersebut melalui balkon yang ada di belakang kamar kemudian Tim langsung memanjat dari belakang dan masuk ke dalam kamar dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam WC.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 2 buah gunting dan 2 buah potongan cotton bud.
Selanjutnya, dicurigai tersangka membuang barang bukti keluar balkon dan dilakukan pencarian bersama dengan manager hotel, karyawan hotel dan Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang diduga dibuang terduga pelaku keluar dari balkon tersebut berupa 1 (satu) paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos.
"Selanjutnya dengan disaksikan manager karyawan hotel dan ketua RT setempat, para terlapor langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Meranti guna proses lebih lanjut," jelas Amir Husin.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar