Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Perkosa Nenek, Pria Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

- Rabu, 22 November 2017 21:16 WIB
Perkosa Nenek, Pria Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
BENGKALIS -Gara-gara nafsu bejatnya memperkosa seorang nenek (61) penderita stroke warga kecamatan Bukit Batu, Basri alias Abas warga Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/11/2017).

Pria 48 tahun ini dinyatakan JPU bersalah telah menyetubuhi nenek yang sedang sakit ketika sendirian di rumah. Perbuatan Abas diperkuat dengan 5 orang saksi dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya.

"Pelaku kita tuntut enam tahun penjara, karena sesuai dengan fakta persidangan," ungkap JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH usai sidang pembacaan tuntutan JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang berlangsung tertutup.

Tuntutan tersebut, menurut Eriza sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.

Sebelumnya, pemerkosaan terhadap nenek ini terjadi pada Juli 2017 lalu. Terdakwa Abas kala itu datang ke rumah nenek yang sedang sendirian karena anak dan menantunya pergi ke pasar di Desa, Kecamatan Bandar Laksamana.

Abas yang tak bisa menahan nafsunya menarik paksa tangan korban, kemudian membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Aksi nekad Abas diceritakan nenek itu kepada anaknya setelah 3 hari pasca kejadian. Mendengar cerita ibunya, anak korban langsung melapor ke Polsek Bukit Batu.(r)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru