Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Penyidik Polda Riau Periksa 55 Orang Saksi Korupsi Bansos Bengkalis

- Sabtu, 14 Juli 2018 20:47 WIB
Penyidik Polda Riau Periksa 55 Orang Saksi Korupsi Bansos Bengkalis

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, memeriksa 55 orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, puluhan saksi tersebut, diperiksa dalam kurun waktu Mei 2018 lalu. "Sebagian saksinya dari pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana," ungkapnya di Pekanbaru, Rabu (11/7).

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga memeriksa saksi ahli guna mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan negara mengalami rugi hingga Rp 31 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2009-2014, berinisial YF dan S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu, merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sprindik ini diterbitkan, berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Delapan orang itu telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah.

Baca Juga:

BACA JUGA:

Bupati Amril Enggan Berkomentar Terkait Penggeledahan Oleh KPK

Fakta Pengadilan, Pansus Tak Punya Kemampuan PT BLJ

Apa Kabar Banding Jaksa Soal Kasus Anggota DPRD Bengkalis?

Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah; mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014,Purboyo; Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah bernilai Rp 272 miliar ini.

Bahkan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.

Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000.

Angka tersebut, berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp 83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Sumber: jawapos.com

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru