Penyeludup Trenggiling Divonis Rendah, JPU Ajukan Kasasi ke MA
BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memastikan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau terhadap dua terdakwa Joni dan Rohimin, kasus penyelundupan 89 ekor Trenggiling divonis hanya bertambah 2 bulan penjara dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari kurungan 5 bulan penjara.
Sebelumnya kedua terdakwa Joni dan Rohimin dituntut JPU selama kurungan penjara 3 tahun. "Karena belum 2/3 dari tuntutan atau hanya naik dua bulan dari putusan PN Bengkalis, kita ajukan ke MA demi rasa keadilan. Hari ini rencana kita akan diajukan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto, Selasa (26/9/2017).
Sebelumnya diinformasikan, JPU menempuh upaya Banding ke PT Riau atas putusan PN Bengkalis karena menjatuhi hukuman hanya 5 bulan penjara kepada dua terdakwa tersebut.
Sidang putusan kedua terdakwa dipimpin Ketua Majelis DR. Sutarno didampingi dua hakim anggota, JPU Kejari Bengkalis dan Penasehat Hukum kedua terdakwa digelar, Selasa (20/6/17) lalu PN Bengkalis.
Dalam keterangan sebagai saksi, Joni mengaku mengangkut hewan yang dilindungi tersebut atas perintah Herman pengusaha yang berada di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Saat membawa trenggiling menggunakan satu mobil kemudian mobil rusak, minta tolong diantar mobil Inova hitam untuk mengganti mobil Inova silver yang rusak di jalan.
Joni juga mengaku menerima upah borongan Rp3,5 juta untuk mengantar dalam waktu sehari semalam dari Lubuk Linggau ke Pakning (Bengkalis). Sedangkan Rohimin menerima imbalan dari jasa upah rental mobil sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, PH kedua terdakwa Windrayanto menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kita terima atas putusan ini, karena klien kami hanya sebagai pengantar saja," ungkap PH terdakwa Windrayanto usai sidang.
Kedua terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis ketika mengangkut 89 ekor hewan dilindungi jenis Trenggiling, Ahad (12/2/17) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Terungkap ketika hewan dilindungi itu diangkut menggunakan satu unit mobil Inova Toyota Silver sedang berhenti di Jalan Lintas Pakning-Siak karena mengalami kerusakan.
Berhentinya satu unit mobil mengundang perhatian aparat dari Satuan Polsek Siakkecil. Dan tanpa sengaja petugas mencium aroma cukup amis dari dalam mobil, lalu setelah diperiksa ternyata berisi puluhan hewan dilindungi tersebut diangkut oleh pelaku merupakan warga Kabupaten Musi Lawas, Sumsel.(Gus)
Sebelumnya kedua terdakwa Joni dan Rohimin dituntut JPU selama kurungan penjara 3 tahun. "Karena belum 2/3 dari tuntutan atau hanya naik dua bulan dari putusan PN Bengkalis, kita ajukan ke MA demi rasa keadilan. Hari ini rencana kita akan diajukan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto, Selasa (26/9/2017).
Sebelumnya diinformasikan, JPU menempuh upaya Banding ke PT Riau atas putusan PN Bengkalis karena menjatuhi hukuman hanya 5 bulan penjara kepada dua terdakwa tersebut.
Sidang putusan kedua terdakwa dipimpin Ketua Majelis DR. Sutarno didampingi dua hakim anggota, JPU Kejari Bengkalis dan Penasehat Hukum kedua terdakwa digelar, Selasa (20/6/17) lalu PN Bengkalis.
Dalam keterangan sebagai saksi, Joni mengaku mengangkut hewan yang dilindungi tersebut atas perintah Herman pengusaha yang berada di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Saat membawa trenggiling menggunakan satu mobil kemudian mobil rusak, minta tolong diantar mobil Inova hitam untuk mengganti mobil Inova silver yang rusak di jalan.
Joni juga mengaku menerima upah borongan Rp3,5 juta untuk mengantar dalam waktu sehari semalam dari Lubuk Linggau ke Pakning (Bengkalis). Sedangkan Rohimin menerima imbalan dari jasa upah rental mobil sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, PH kedua terdakwa Windrayanto menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kita terima atas putusan ini, karena klien kami hanya sebagai pengantar saja," ungkap PH terdakwa Windrayanto usai sidang.
Kedua terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis ketika mengangkut 89 ekor hewan dilindungi jenis Trenggiling, Ahad (12/2/17) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Terungkap ketika hewan dilindungi itu diangkut menggunakan satu unit mobil Inova Toyota Silver sedang berhenti di Jalan Lintas Pakning-Siak karena mengalami kerusakan.
Berhentinya satu unit mobil mengundang perhatian aparat dari Satuan Polsek Siakkecil. Dan tanpa sengaja petugas mencium aroma cukup amis dari dalam mobil, lalu setelah diperiksa ternyata berisi puluhan hewan dilindungi tersebut diangkut oleh pelaku merupakan warga Kabupaten Musi Lawas, Sumsel.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar