Penistaan Agama, MUI Laporkan Pria di Minas ke Polisi
SIAK, PESISIRONE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, melaporkan seorang pria berinisial PHH ke Polsek Minas atas dugaan penghinaan agama Islam di media sosial Facebook.
Dalam laporannya, M.Syafii sebagai perwakilan dari pihak pelapor mengatakan, bahwa pelaku telah melakukan ujaran kebencian di kolom komentar salah satu akun Facebook.
PHH menghina agama Islam dengan mengatakan kalau ibadah solat berjamaah yang dilakukan umat muslim merupakan tindakan pamer dan sangat menggangu.
Tak hanya itu, PHH juga menyamakan umat Islam yang mendirikan solat di lapangan dengan hewan.
Mengetahui perbuatan PHH, beberapa orang tokoh pemuda di Kecamatan Minas langsung mengambil sikap dengan melakukan pencarian di tempat kerjanya.
Namun pada Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, PHH tak lagi berada disana dan pihak perusahaan mengatakan kalau pelaku telah dipecat.
"Jika tidak ditindak tegas hal ini dapat merusak kerukunan umat beragama di Kecamatan Minas khususnya, mengingat masyarakat Minas mememiliki ragam keyakinan dalam beragama. Biarlah hukum yang berbicara atas kasus ini karena negara kita negara hukum," kata Syafi'i pada Kamis (14/12).
Sementara itu Kapolsek Minas, Kompol H Rekson membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.[poc]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan