Penista Agama di Riau Diganjar Dua Tahun Penjara
PEKANBARU - Sesuai dengan agenda sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz S.H, M. Hum, akan membacakan vonis Sony Suasono Pangabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.
Sidang kali ini mendapat perhatian berupa pengamanan khusus dari personil kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Antisipasi berbagai ancaman keamanan dilakukan dengan ketat.
Tampak dari Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, puluhan anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polresta Pekanbaru melakukan pengamanan dikantor yang beralamat di jalan Teratai No. 85 Sukajadi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto, S. IK, S.H, M.H melalui Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Lilik Surianto, S.ST, S.H mengatakan ada puluhan anggota polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan.
"Pengamanan kita bagi menjadi empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP majelis hakim, jaksa, dan tersangka," ucapnya.
Seperti diketahui, Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam.
Sidang berjalan dengan aman dan lancar, tepat pada pukul 12.00 Wib sidang selesai setelah Hakim ketua Abdul Aziz S.H, M. Hum membacakan amar putusannya yang menyebutkan perbuatan terdakwa mengandung unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonni Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Abdul Azis, di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017).
"Alhamdulillah sidang dengan agenda pembacaan pledoi dan putusan hari ini berjalan dengan aman dan lancar, kami akan kawal terdakwa hingga ke Lapas," Tutup Kasat Sabhara. (hum/rgc)
Sidang kali ini mendapat perhatian berupa pengamanan khusus dari personil kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Antisipasi berbagai ancaman keamanan dilakukan dengan ketat.
Tampak dari Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, puluhan anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polresta Pekanbaru melakukan pengamanan dikantor yang beralamat di jalan Teratai No. 85 Sukajadi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto, S. IK, S.H, M.H melalui Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Lilik Surianto, S.ST, S.H mengatakan ada puluhan anggota polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan.
"Pengamanan kita bagi menjadi empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP majelis hakim, jaksa, dan tersangka," ucapnya.
Seperti diketahui, Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam.
Sidang berjalan dengan aman dan lancar, tepat pada pukul 12.00 Wib sidang selesai setelah Hakim ketua Abdul Aziz S.H, M. Hum membacakan amar putusannya yang menyebutkan perbuatan terdakwa mengandung unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonni Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Abdul Azis, di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017).
"Alhamdulillah sidang dengan agenda pembacaan pledoi dan putusan hari ini berjalan dengan aman dan lancar, kami akan kawal terdakwa hingga ke Lapas," Tutup Kasat Sabhara. (hum/rgc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti
Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Komentar