Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Oknum Pegawai Damkar Bengkalis Dipolisikan

- Kamis, 16 April 2015 21:26 WIB
Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Oknum Pegawai Damkar Bengkalis Dipolisikan
BENGKALIS -Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di BPBD- Damkar Kabupaten Bengkalis berinisial H harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bengkalis karena terindikasi melakukan penipuan berkedok membuka lowongan kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan BPBD- Damkar Kabupaten Bengkalis. Tidak tanggung- tanggung 43 orang pemuda tertipu karena modus sang oknum petugas.


Baca Juga:

"Ya benar, kita telah mengamankan Oknum pegawai BPBD- Damkar inisial 'H', kasus penipuan terhadap 43 orang pelamar kerja dengan modus lowongan kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis,"kata Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono, Kamis (16/4).


Menurut Meby, terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu korban penipuan bernama Ikwan yang dijanjikan tersangka menjadi calon PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau dengan membayar uang sebesar Rp 75 juta.


"Merasa kurang, kemudian tersangka mencari korban lain dengan meminta pelapor untuk mencari rekan kenal lain untuk dijadikan sebagai tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis. Akhirnya, setelah berhasil mejaring sebanyak 42 orang kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebesar 6 juta sampai 10 juta perorangnya,"terang Kapolsek.


Karena ada desakan dari korban yang tak kunjung di panggil meski sudah menyetor puluhan juta. Korban atas nama Ikwan melaporkan hal tersebut Kepolisian Polsek Bengkalis.


"Tersangka juga melakukan modus dengan seolah-olah ada penerimaan sebanyak 81 orang di BPBD Damkar. Kemudian tersangka juga menerbitkan 32 SK pengangkatan bodong dan tanda tangan Kepala BPBD Damkar palsu. Total kerugian dari kasus penipuan ini sebesar Rp 327 juta. saat ini tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya sudah dikirm ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. tersangka di kenakan pasal berlapis, yakni pasal (1) 378 atau pasal ke 2 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,"pungkas AKP Meby Trisono.(Gus)


SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru