Pengedar Ini Simpan Sabu Senilai Rp 51 Juta di Mesin Cuci
Saat ditanyai petugas, AH mengakui bahwa Sabu tersebut merupakan miliknya. Tapi AH hanya mengaku sebagai suruhan atau kurir. Rencananya paket tersebut akan dijual ke sejumlah lokasi di Dumai.
Baca Juga:
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Gang Murni, Jalan Anggur, Dumai. Di rumah tersangka, polisi menemukan total lima paket sabu. Tiga paket besar ditemukan di mesin cuci milik tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam kotak ponsel. Lalu dua paket kecil sabu disimpan tersangka disimpan di dalam kotak VCD.
"Kita amankan dari tangan pelaku sejumlah Paket Sabu. Ada dugaan Sabu hendak dijual di kawasan Dumai," ujar Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu Wicaksono kepada Tribun, Selasa (25/11/2014) siang.
Saat pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan sabu itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Menurut Bayu, saat ini pihaknya memburu pemasok Sabu bernilai kurang lebih Rp 51 Juta.
AH pun terancam dijerat Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. "Tersangka baru bebas enam bulan lalu, usai menjalani hukuman dalam perkara narkotika," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini. (TRIBUN/RED)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM