Pengakuan Mengejutkan dari Pasutri Bandar Narkoba Bengkalis
BENGKALIS -Pasangan suami istri AZ (42) dan AN (41) warga Jangkang kecamatan Bantan -Bengkalis yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba membeberkan hal mengejutkan.
AZ yang setiap hari berprofesi sebagai nelayan di Jangkang mengaku mendapat pasokan barang haram dari Malaysia. Pekerjaan sebagai bandar narkoba jenis sabu baru tiga bulan terakhir digelutinya.
Untungnya pun, diakui AZ sangat besar, satu pekan dia meraup untung 5 juta dari penjualan.
Setiap satu minggu sekali, AZ membeli sabu seberat 25 gram sabu dari Malaysia seharga Rp 19 juta.
"Beroperasi sebagai bandar sabu -sabu ini, baru tiga bulan. Sedangkan saya hari hari bekerja sebagai Nelayan dan barang ini kami ambil dari malaysia sekali ngambil 1 paket berat 3 Ons seharga Rp19 juta. Dan dari hasil penjualan kami bisa mendapatkan keuntungan Rp3-5 juta,"kata AZ saat press rilis di Mapolres Bengkalis, Senin (5/12).
Tersangka AZ dan AN dijerat Polisi dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (1) undang-undang nomor 2009 tentang nakotika dengan ancaman pidana seumur hidup.(Gus)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM