Pengadilan Kabulkan Gugatan Eks Anggota Koperasi CU Mandau Berdikari
BENGKALIS - Perjuangan 600 orang mantan anggota Koperasi Credit Union Mandau Berdikari (CU Mandau Berdikari) untuk mendapat uang simpanan pokoknya kembali akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya sejak mereka keluar dari keanggotaan koperasi pihak keporasi tidak mau mengembalikan uang simpanan pokok tersebut.
Pihak koperasi bersikeras simpanan pokok tersebut tidak perlu dikembalikan sesuai aturan yang ada di anggaran dasar koperasi dan kebijakan Rapat Anggota Tahunan. Padahal aturan yang dibuat koperasi tersebut bertentangan dengan undang undang koperasi.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum dari 600 ratus orang mantan anggota koperasi tersenbut Dedy Gud Silitoga kepada tribun usai pembacaan keputusan hakim, Kamis (24/8) siang. Menurut dia hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya mengabulkan gugatan pihaknya.
"Gugatan kita dikabulkan hakim tadi, jadi koperasi harus membayar uang simpanan pokok seluruh mantan anggotanya tersebut. Totalnya sekitar lebih kurang Rp 26 juta" ungkap dedi.
Menurut dia, permasalahan ini sebenarnya telah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun penyelesaiannya tidak menemukan titik temu karena pihak koperasi tidak mau membayarkan simpanan pokok mantan anggotanya tersebut.
"Karena itu bulan Maret kemarin kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan hari ini mendapat titik terang, " tandasnya. (Gus)
Pihak koperasi bersikeras simpanan pokok tersebut tidak perlu dikembalikan sesuai aturan yang ada di anggaran dasar koperasi dan kebijakan Rapat Anggota Tahunan. Padahal aturan yang dibuat koperasi tersebut bertentangan dengan undang undang koperasi.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum dari 600 ratus orang mantan anggota koperasi tersenbut Dedy Gud Silitoga kepada tribun usai pembacaan keputusan hakim, Kamis (24/8) siang. Menurut dia hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya mengabulkan gugatan pihaknya.
"Gugatan kita dikabulkan hakim tadi, jadi koperasi harus membayar uang simpanan pokok seluruh mantan anggotanya tersebut. Totalnya sekitar lebih kurang Rp 26 juta" ungkap dedi.
Menurut dia, permasalahan ini sebenarnya telah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun penyelesaiannya tidak menemukan titik temu karena pihak koperasi tidak mau membayarkan simpanan pokok mantan anggotanya tersebut.
"Karena itu bulan Maret kemarin kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan hari ini mendapat titik terang, " tandasnya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar